Jawab Isu Penetapan Hasil Pemilu 2024 Diundur, Begini Penjelasan KPU

- 19 Maret 2024, 17:50 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara/Fouri Gesang Sholeh/

PR TASIKMALAYA - Jelang penetapan hasil Pemilu 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan soal isu mundurnya jadwal penetapan yang direncanakan pada 20 Maret 2024 mendatang.

Mellaz mengatakan bahwa jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 tidak berubah yaitu 20 Maret 2024, hal ini sekaligus menjawab isu tersebut.

"Begini teman-teman, kita kan ditanya, banyak juga angle berita yang kemudian 'KPU memundurkan segala macem'. Kan tidak ada KPU memundurkan," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta pada 19 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu 2024 akan melewati serangkaian proses yang dilalui. Salah satunya adalah proses rekapitulasi suara rampung.

Baca Juga: Cek Fakta: KPU Terpaksa Hentikan Perhitungan Suara karena Kecurangan

Jika sudah selesai rekapitulasi suara secara nasional, maka KPU akan umumkan penetapan hasil Pemilu 2024 dengan siaran langsung melalui semua platform termasuk media sosial.

Proses penetapan Pemilu 2024, kata Mellaz, bisa langsung diumumkan jika rekapitulasi suara skala nasional selesai.

Walaupun demikian, ada opsi yang bisa dipakai yakni jeda sementara waktu untuk istirahat sekaligus periksa kelengkapan dokumen.

"Yang jelas variabel yang paling penentu, yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret, nah kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," katanya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x