Dapat Penghinaan dari Dua Oknum Wanita, Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik

- 30 September 2020, 08:39 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. /Antara/Bayu Prasetyo/

PR TASIKMALAYA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memberikan keterangan bahwa Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok resmi mencabut laporan kasus pencemaran nama baik.

“Kemarin pengacara yang bersangktutan (Ahok) membuat laporan pencabutan perkaranya dan sudah diterima oleh penyidik, dan sudah membuat berita acara pencabutan,” ujarnya.

Pihaknya akan merencanakan untuk melaksanakan gelar perkara oleh pengawas penyidikan bersama tim penyidik agar dapat menentukan, apakah memang perkara itu dapat dicabut atau tidak. 

Baca Juga: Jadi Jalan Tol Terpanjang di Sulut, Tol Manado-Bitung Telah Diresmikan Jokowi secara Virtual

Yusri menambahkan, gelar perkara akan direncanakan secepatnya.

“Gelar perkara ini akan kita rencanakan secepatnya untuk bisa menentukan apakah akan dicabut atau tidak jadi, kita tunggu saja hasil gelar perkara nanti,” jelasnya, dikutip dari situs RRI. 

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang perempuan berinisial AS (67) dan EJ (47) atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial.

Baca Juga: Lakukan Razia Protokol Kesehatan Covid-19, Petugas Gabungan Mengarak Keranda Berisi 'Pocong'

Kedua perempuan tersebut dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

Namun, melalui pengacaranya Ahok telah mencabut laporan terhadap kedua penghinanya tersebut.

Kedua tersangka telah melakukan permintaan maaf kepada Ahok atas perbuatannya dalam melakukan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Waspada, Penderita Obesitas Cenderung Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19

Polisi telah menerima surat permohonan pencabutan laporan dari pihak Ahok. Selain itu, pihak kepolisian sudah menerima acara pencabutan itu, namun sampai saat ini kasus itu belum selama resmi dihentikan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x