Verifikasi Mudik Gratis Dishub Jabar 2024 Dibuka Besok, Jangan Lupa Syarat dan Caranya

- 14 Maret 2024, 17:24 WIB
Foto Poster jadwal dan lokasi verifikasi mudik gratis Dishub Jabar 2024.
Foto Poster jadwal dan lokasi verifikasi mudik gratis Dishub Jabar 2024. /Instagram/@dishubjabar/

Cara melakukan verifikasi mudik gratis Dishub Jabar 2024

Sebelumnya, pastikan Anda telah melakukan pendaftaran, baik secara offline di beberapa tempat yang sudah ditentukan maupun secara online di laman resmi Dishub Jabar

  • Mengunjungi secara langsung lokasi verifikasi yang telah ditentukan
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa bukti registrasi pendaftaran

Dari beberapa langkah dan cara di atas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta mudik gratis ini. Untuk mengetahuinya, mari simak ulasannya secara lengkap di bawah ini.

Baca Juga: Mayor Teddy Ajudan Prabowo Naik Jabatan Kini Jabat Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu

Syarat dan ketentuan verifikasi mudik gratis Dishub Jabar 2024

  • Satu orang pemudik yang telah mendaftar, hanya boleh mendaftar satu kali
  • Proses verifikasi atau konfirmasi bersifat wajib, bagi peserta yang tidak melakukannya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, akan dicoret dari daftar peserta
  • Waktu pelayanan verifikasi setiap harinya terjadwal pada pukul 9.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB
  • Peserta yang telah dicoret atau dinyatakan gugur, tidak bisa kembali melakukan pendaftaran, sebab NIK dari peserta tersebut telah diblok
  • Peserta yang telah melakukan verifikasi harus telah hadir di lokasi yang ditentukan minimal 1,5 jam sebelum keberangkatan

Sebagai tambahan informasi, untuk memberikan layanan semaksimal mungkin bagi masyarakat. Dishub Jabar tetap menyediakan kesempatan bagi masyarakat yang kehabisan atau telat dalam melakukan pendaftaran.

Hal itu hanya akan tersedia, jika tiket yang telah dipesan atau diambil sebelumnya dinyatakan hangus bagi peserta yang telah mendaftar sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah