Apa Itu Hak Angket DPR? Diusulkan Kubu 01 dan 03 untuk Usut Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

- 21 Februari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi DPR, simak perbedaan Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Ilustrasi DPR, simak perbedaan Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat. /Unsplash/Hansjörg Keller/

Merujuk pada Pasal 177 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk mengajukan hak angket diperlukan minimal 25 anggota parlemen dengan lebih satu fraksi.

Dalam mengajukan hak angkat ini harus disertai dokumen yang berisi hal tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang nantinya akan diselidiki dan alasan dari pelakanaan penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Jelang Rilis Mini Album Keenam, IU Kejutkan Penggemar dengan Proyek Kolaborasi Bersama DPR Ian

Sementara itu, hak angket dapat dikabulkan atau justru ditolak. DPR nantinya akan melakukan sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket tersebut akan diterima atau ditolak.

Jika diterima, DPR akan membentuk panitia angket yang terdiri dari unsur fraksi DPR. Jika ditolak, usul tak bisa diajukan kembali.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah