Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Anti Ribet dan Pemula Wajib Tahu!

- 3 Februari 2024, 22:00 WIB
Simak berikut informasi mengenai cara mencoblos di Pemilu 2024, terutama untuk pemilih pemula.
Simak berikut informasi mengenai cara mencoblos di Pemilu 2024, terutama untuk pemilih pemula. /Pexels/Element5 Digital

PR TASIKMALAYA - Berikut ini akan dibagikan informasi terkait cara mencoblos di Pemilu 2024, agar Anda tidak bingung ataupun mengalami kesalahan nantinya.

Tak hanya itu, cara mencoblos di Pemilu 2024 ini juga menjadi salah satu hal yang harus diketahui terutama bagi Anda yang baru mendapatkan kesempatan untuk memberikan suara.

Sehingga dengan hal ini, pengetahuan seputar cara mencoblos di Pemilu 2024 ini sangat penting untuk dipahami.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pemilu di Indonesia memang di gelar setiap lima tahun sekali. Saat ini, akan ada lima surat suara yang bisa Anda coblos diantaranya adalah Presiden beserta Calon Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan juga DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Alasan Luhut Pilih Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Sebut Punya Spirit NKRI

Tentunya sebelum mendatangi Tempat Pemungutan Suara, Anda sudah mengantongi nama-nama yang nantinya akan dipilih saat telah berada di depan kotak surat suara.

Atas dasar hal tersebut, berikut cara mencoblos di Pemilu 2024 yang bisa Anda pahami, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari akun Instagram @kemenkominfo:

1. Pastikan nama sudah terdaftar sebagai DPT Pemilu 2024, untuk memastikannya Anda juga dapat mengecek langsung melalui link cekdptonline.kpu.go.id

Baca Juga: Cek Fakta: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Foto Jokowi Salam Dua Jari Tersebar?

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x