PR TASIKMALAYA - Masa kampanye Pemilu 2024 sedang berlangsung, tentu iklan yang berkaitan dengan hal itu akan muncul melalui berbagai platform.
Perihal kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memaparkan aturan dan strategi dalam mengawasi setiap kampanye yang dilakukan para peserta.
Tujuannya, supaya para peserta kampanye Pemilu 2024 bisa menaati aturan yang sudah dipaparkan oleh Bawaslu saat mengkampanyekan di semua media.
Simak mengenai strategi kampanye Pemilu 2024 menurut Bawaslu, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA berikut ini.
Baca Juga: Ketua KPU Ungkapkan jika Pemilu di Indonesia Sering Disebut Paling Rumit di Dunia
Pertama
Membentuk gugus tugas yang bertugas sebagai pengawas hingga pemantauan iklan kampanye para peserta.
Kedua
Bawaslu ingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti jadwal pemasangan iklan dan wajib memahami ketentuan iklan kampanye, agar tidak ada peserta yang melanggar aturan.
Baca Juga: Soal Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di Pesantren, Pengamat: Tak Seefektif Dulu
Ketiga
Bawaslu akan menindak langsung iklan kampanye yang disiarkan sebelum waktu yang ditentukan. Jadwal yang untuk melakukan iklan kampanye dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Keempat
Pihak Bawaslu melakukan kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Dalam rangka mengawasi semua peserta saat berkampanye melalui iklan di Pemilu 2024.
Baca Juga: Debat Cawapres Pemilu 2024 Pertama Tayang di Mana? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini
Kelima
Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi iklan kampanye Pemilu 2024 juga diperlukan. Sehingga jika ada pelanggaran bisa melaporkan ke kantor Bawaslu terdekat dengan memaparkan bukti-bukti yang valid.***