Tanggapi Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Jokowi: Itu Kewenangan Wilayah Yudikatif

- 10 November 2023, 20:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Andi Firdaus

 

PR TASIKMALAYA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja mengeluarkan keputusan yang menggemparkan, yakni Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran etik hakim yang dilakukan oleh Anwar Usman.

Keputusan tersebut diumumkan melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang mengungkapkan adanya pelanggaran kode etik yang dianggap berat yang dilakukan oleh Anwar Usman. 

Dugaan pelanggaran etik ini telah dipertimbangkan secara mendalam oleh MKMK sebelum mengambil langkah drastis.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya dengan bijaksana. Dia menilai bahwa pencopotan Anwar Usman merupakan kewenangan dari lembaga yudikatif, sehingga tidak ingin memberikan komentar yang terlalu mendalam terkait masalah itu.

Baca Juga: Menko Polhukam Harapkan MKMK Menetapkan Putusan Terbaik pada Selasa Mendatang

"Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," ujar Jokowi seusai meninjau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis 9 November 2023.

Pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK telah menjadi sorotan publik hingga mengundang sejumlah spekulasi dan kekhawatiran. 

Langkah ini memberikan gambaran tentang pentingnya menjaga etika dan kewajaran di ranah yudikatif, yaitu menegaskan bahwa keadilan dan integritas adalah aspek kunci yang harus dijunjung tinggi dalam sistem hukum.

Keputusan tersebut juga membawa tanda tanya besar mengenai masa depan MK dan bagaimana lembaga ini akan melanjutkan fungsi dan misinya dalam menjaga keadilan serta integritas institusi. 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x