Gus Miftah Bantah Beri Uang Pesantren agar Tak Pilih Paslon AMIN di Pemilu 2024: Malahan Saya...

- 21 Desember 2023, 10:39 WIB
Gus Miftah menjawab tudingan yang menyebut dirinya memberi uang agar tidak memilih paslon capres-cawapres nomer 2 di Pemilu 2024.
Gus Miftah menjawab tudingan yang menyebut dirinya memberi uang agar tidak memilih paslon capres-cawapres nomer 2 di Pemilu 2024. /Tangkap layar YouTube.com/Deddy Corbuzier.

PR TASIKMALAYA - Gus Miftah, ulama kondang dan penceramah, menepis tudingan bahwa ia memberikan sejumlah uang kepada pondok pesantren agar tidak mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam Pemilu 2024.

Beredarnya video yang meyudutkan Gus Miftah dengan judul "Miftah tertangkap basah, diduga mau nyogok ke pesantren agar dukung capres 02 (Anies-Muhaimin), amplop dikembalikan".

Oleh karena itu, Gus Miftah pun meluruskan informasi yang dianggapnya tidak benar atau keliru tersebut.

"Bukan saya yang amplopin Abah Kirun, malahan saya yang diamplopin sama panitia. Nitip untuk yayasan supaya diberikan kepada anak-anak pondok," tutur Gus Miftah menjelaskan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca Juga: Dugaan Pencucian Uang Pemilu 2024, Mahfud MD Minta Penegak Hukum Selidiki dengan Serius

Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut hanyalah fitnah, dan kejadian dalam video terjadi pada tanggal 2 November di Hilalum Gajah, Kabupaten Demak, saat acara pengajian yang dihadiri oleh Abah Kirun sebagai bintang tamu dan Gus Miftah sebagai penceramah.

Dalam video, terlihat Abah Kirun mengembalikan amplop kepada Gus Miftah, sementara klaim bahwa uang tersebut diberikan agar tokoh agama tidak mendukung Anies-Muhaimin.

Gus Miftah membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa pertemuan dengan Abah Kirun adalah acara yang santai dan penuh tawa.

“Bukan saya amplopin Abah Kirun, saya WA-an sama Abah Kirun ketawa-ketawa,” kata dia menegaskan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x