Menjelang Pemilu 2024, Kenali 10 Golongan yang Dilarang Mengikuti Kampanye beserta Hukumannya

- 18 November 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi sketsa seseorang dalam kampanye pemilihan umum
Ilustrasi sketsa seseorang dalam kampanye pemilihan umum /Freepik

PR TASIKMALAYA - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beberapa tahapan sudah dilakukan oleh Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) beserta partai politik dan Calon Legislatif (Caleg).

Salah satu yang akan dilakukan adalah kampanye. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat 10 golongan yang dilarang untuk terlibat di dalamnya. Dalam hal ini, pendaftaran dan pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres juga sudah dilakukan pada Selasa, 14 November 2023.

Karenanya, tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh pasangan Capres dan Cawapres adalah masa kampanye. Dimana jadwalnya telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, penjadwalan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah diatur sedemikian rupa. Pada aturan tersebut tertera bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Lalu siapa sajakah 10 golongan yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye? Berikut kami berikan jawabannya secara lengkap di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Pemilu 2024, Lengkap dengan Simulasi jika Terjadi 2 Putaran

10 golongan yang dilarang terlibat kampanye

Ilustrasi kampanye.
Ilustrasi kampanye.

Berdasarkan Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat banyak orang yang dikelompokan dalam 10 golongan yang dilarang terlibat pada kegiatan kampanye, diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan Hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan.
  3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
  4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah.
  5. Pejabat negara yang bukan anggota partai politik yang tengah menjabat sebagai pimpinan di lembaga non-struktural.
  6. Aparatur Sipil Negara (ASN).
  7. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  8. Kepala Desa.
  9. Perangkat Desa.
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga: Gunakan Istilah Timnas, Pasangan Anies Baswedan-Cak Imin Umumkan Tim Kampanye

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah