MUI Beri Fatwa Haram Membeli Produk yang Dukung Agresi Militer Israel

- 10 November 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi haram membeli produk yang mendukung Israel.
Ilustrasi haram membeli produk yang mendukung Israel. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Secara resmi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa dengan hukum haram melakukan pembelian terhadap produk yang berafiliasi secara nyata mendukung agresi militer Israel ke Palestina.

Dalam hal ini, Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa hukum haram ini berlaku bagi produsen yang diketahui secara langsung maupun tidak langsung mendukung agresi militer Israel.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menjelaskan hasil fatwa MUI di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, 10 November 2023.

Baca Juga: Garda Terdepan Membantu Palestina, 99 Anggota UNRWA Jadi Korban Jiwa Akibat Penyerangan Israel

Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa hingga saat ini mendukung Palestina untuk merdeka memiliki hukum wajib. Atas hal itu, secara otomatis mendukung pihak yang menentangnya adalah haram.

Selain itu, mengingat adanya sokongan dana yang besar dari berbagai perusahaan atau produsen untuk membantu Israel. Niam menjelaskan bahwa hal itu perlu untuk dikenai hukum haram untuk membeli produknya. Sebab secara tidak langsung telah ikut mendukung penyerangan kemanusiaan.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina. Termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Makin Ganas, Israel Kembali Serang Sejumlah Rumah Sakit di Palestina

Dalam hal ini, fatwa yang menyatakan hukum haram untuk melakukan pembelian pada produk yang terbukti mendukung agresi militer Israel tersebut, kini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

Pada aturan tersebut tertuang sebuah ketentuan hukum dan rekomendasi. Di mana keduanya memiliki poin masing-masing.

Narasi hukum haram pada ketentuan hukum aturan tersebut berada pada poin nomor 4, yang berbunyi, "Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram".

Sedangkan narasi hukum haram pada bagian rekomendasi terdapat pada poin nomor 3, yang berbunyi sebagai berikut, "Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme".***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x