Pada aturan tersebut tertuang sebuah ketentuan hukum dan rekomendasi. Di mana keduanya memiliki poin masing-masing.
Narasi hukum haram pada ketentuan hukum aturan tersebut berada pada poin nomor 4, yang berbunyi, "Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram".
Sedangkan narasi hukum haram pada bagian rekomendasi terdapat pada poin nomor 3, yang berbunyi sebagai berikut, "Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme".***