Debat Capres dan Cawapres Resmi Dibagi Enam Sesi, Durasi Capai 150 Menit

- 10 November 2023, 06:00 WIB
Foto Ilustrasi animasi mode vector debat Capres-Cawapres.
Foto Ilustrasi animasi mode vector debat Capres-Cawapres. /Freepik/Pch Vector/

PR TASIKMALAYA - Menjelang pelaksanaan pemilihan presiden, debat antara para capres dan cawapres yang akan berkontestasi tentu menjadi sorotan banyak masyarakat, termasuk untuk Pilpres 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keputusannya Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum menyatakan, teknis debat capres dan cawapres telah diatur di dalamnya.

Salah satu yang telah diumumkan dari berbagai teknis pelaksanaan debat adalah mengenai sesi yang disiapkan. Dalam keputusan KPU tersebut debat capres dan cawapres akan dibagi dalam enam sesi.

Durasi total dari pelaksanaannya mencapai maksimal 150 menit, dengan 120 menit diantaranya digunakan untuk acara dan 30 menit lainnya disediakan untuk jeda iklan.

Baca Juga: Jaga Keamanan Saat Piala Dunia U-17, Polda Metro Antisipasi 10 Hal

Secara khusus, KPU menyatakan bahwa iklan yang disiapkan juga tidak hanya akan menampilkan iklan konvensional. Melainkan juga akan ditampilkan iklan layanan masyarakat yang telah disiapkan sebelumnya.

Sama halnya dengan debat di Pilpres tahun-tahun sebelumnya. Formatnya akan menggunakan kandidat-moderator. Artinya, pelaksanaannya akan dipandu langsung oleh seorang moderator.

Adapun tema yang digunakan secara spesifik akan disusun oleh KPU bersama dengan panelis sesuai dengan keahlian masing-masing di bidangnya.

Namun, secara rujukan tema akan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah