PR TASIKMALAYA - Berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade untuk Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 umum, cum laude, diaspora hingga disabilitas yang dapat diketahui melalui artikel ini.
Para CPNS 2023 sebentar lagi akan emngikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebagai tahap awal, para calon peserta harus melalui terlebih dahulu SKD dan apabila lulus, peserta dapat mengikuti tes SKB.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 adalah nilai yang akan menentukan nasib para pelamar untuk bisa mengikuti tahap selanjutnya atau SKB, untuk bisa ke tahap ini, peserta harus bisa memenuhi nilai yang telah ditentukan.
Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 ini terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Maka dari itu, para peserta SKD yang ingin lolos ke tahap SKB harus bisa memenuhi nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 yang telah ditentukan oleh setiap formasi dari kementerian atau lembaga yang dipilih.
Berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 untuk umum, cum laude, diaspora hingga disabilitas yang harus dipenuhi para peserta agar bisa lolos seleksi SKB.
CPNS 2023 Formasi Umum
Adapun nilai ambang batas atau passing grade untuk CPNS 2023 formasi umum adalah 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) dengan tertinggi 150, 65 dari 175 tertinggi untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 166 dari 225 nilai tertinggi untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).