Ketok Palu, Komisi II DPR RI Setujui Putusan MK Menjadi Revisi PKPU

- 1 November 2023, 08:04 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). /Kominfo

Baca Juga: Polemik Batas Usia Capres-Cawapres, Komisi II DPR Minta Jawaban Pasti dari KPU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI melanjutkan penerimaan rancangan PKPU dan Perbawaslu itu dilakukan dengan memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam agenda RDP.

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatn dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, DKPP RI," sambungnya.

Memang dalam agenda RDP itu turut hadir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan dari pemerintah, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menaungi KPU dan Bawaslu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Baca Juga: Gejala Awal Stroke yang Harus Dipahami, Bisa Kesulitan Merangkai Kata-kata

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 menetapkan penambahan klausu "Pernah menjabat kepala daerah" ke dalam Pasal 13 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Sebelumnya Pasal 13 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi Calon presinde dan wakil presiden berusai paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Maka konsekuensi dari adanya putusan tersebut adalah memberikan hak untuk mendaftarkan diri bagi Warga Negara Indonesia yang belum berusia 40 tahun, namun telah menjabati posisi kepala daerah, yaitu Gubernur atau Bupati/Wali kota.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x