Tersangka Penyebar Video Tak Senonoh Mirip Rebecca Klopper Ditangkap: Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah

- 7 Oktober 2023, 10:22 WIB
Ilustrasi Video Asusila /Freepik/
Ilustrasi Video Asusila /Freepik/ /
 

PR TASIKMALAYA - Pada tanggal 1 September 2023, Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka dengan inisial BF di Provinsi Riau.

BF diduga sebagai penyebar konten video asusila yang mirip dengan aktris Rebecca Ayu Putri Klopper, yang lebih dikenal dengan nama Rebecca Klopper. Informasi ini menjadi sorotan utama karena mencerminkan kompleksitas isu konten pornografi yang menyebar di dunia maya.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa BF mengelola akun Twitter dengan nama @dedekkugem, di mana ia secara aktif menyebarkan konten pornografi.

Tersangka BF diduga menawarkan akses ke konten tersebut kepada pengikut akunnya melalui aplikasi Telegram dengan skema keanggotaan berbayar. Harga keanggotaan berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000.

Baca Juga: Menyakitkan! Keadaan Itadori Yuji Tidak akan Baik di Jujutsu Kaisen Musim 2

Konten video asusila yang disebarluaskan oleh BF tersebar dalam berbagai grup Telegram seperti DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR, yang sudah berisi para anggota yang membayar.

Dalam grup-grup tersebut, BF secara rutin mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan berhasil mengumpulkan keuntungan yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp5 hingga Rp10 juta setiap bulannya.

Kasus ini mencerminkan seriusnya masalah konten pornografi yang menyebar di platform daring dan dampaknya terhadap masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku seperti BF sangat penting untuk melindungi publik, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan konten yang tidak sesuai.

Baca Juga: Bukan di Score 808 atau Livesports 808, Ini Link Nonton Burnley vs Chelsea di Liga Inggris 7 Oktober 2023

Dari sudut pandang hukum, BF dihadapkan pada Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman yang dihadapkan oleh BF adalah penjara dengan maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, BF juga akan dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp6 miliar.

Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari konten pornografi yang tidak sah dan merusak.

Baca Juga: Link Nonton Manchester United vs Brentford di Liga Inggris 7 Oktober 2023 Bukan di Score 808, Tapi di Sini!

Halaman:

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x