Viral Pengendara Sepeda Motor di Depok Sambil Rebahan, Polisi Ingatkan Hal Ini

- 26 September 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi - Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra memberikan tanggapan perihal viralnya pengendara motor sambil rebahan.
Ilustrasi - Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra memberikan tanggapan perihal viralnya pengendara motor sambil rebahan. /Pixabay/Hoàng Anh Vũ

Baca Juga: Kaesang Jadi Ketum PSI, Said Abdullah Sebut Internal PDIP Tak Merasa Terusik

Intinya adalah bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika terbukti melakukan seperti itu, maka pengendara akan mendapatkan pidana hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp750 ribu.

"Jika pengendara mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," tukasnya.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan berkendara dalam keadaan wajar dan mematuhi rambu lalu lintas. Supaya keselamatan para pengguna jalan tetap terjaga hingga sampai tujuan.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah