Beli Gas Elpiji 3kg Harus Pakai KTP! Simak Cara Daftarnya

- 3 September 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi gas LPG 3 kg
Ilustrasi gas LPG 3 kg /instagram.com/tabung_gas_elpiji/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akan membuat peraturan baru terkait dengan pembelian elpiji atau gas 3kg.

Peraturan tentang pembelian elpiji tabung gas 3kg tersebut agar target pembelinya tepat sasaran.

Di tahun 2024 mendatang, para pembeli elpiji tabung gas 3kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Peraturan tersebut akan mulai berlalu pada 1 Januari 2024 mendatang.

Aturan tersebut menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar nantinya pembelian elpiji tabung gas 3kg bersubsudi tepat sasaran.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Beli Gas LPG 3 Kg Harus Bawa KTP dan Telah Terdaftar, Simak Caranya

Para konsumen yang sudah terdata saja yang berhal mendapatkan dan membeli elpiji bersubsidi.

Adapun konsumen tang berhak membeli elpiji tabung gas 3kg adalah rumah tangga dengan kriteria tertentu, usaha mikro, nelayan sasaran dan terakhir adalah petani sasaran.

Sementara itu, konsumen yang masuk dalam kategori tersebut dapat melakukan pendaftaran menggunakan KTP.

Langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut seperti dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x