SE Imbauan WFH Selama Agenda KTT ASEAN Telah Terbit: Ada 4 Poin Penting!

- 1 September 2023, 06:44 WIB
Ilustrasi - Imbauan WFH selama KTT ASEAN Ke-43 ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) E-0021/SE/2023, yang diterbitkan Disnakertrans DKI Jakarta.
Ilustrasi - Imbauan WFH selama KTT ASEAN Ke-43 ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) E-0021/SE/2023, yang diterbitkan Disnakertrans DKI Jakarta. /Pixabay/ricardorv30

PR TASIKMALAYA - Dalam rangka agenda KTT ASEAN Ke-43, Pemprov DKI Jakarta mulai terbitkan surat edaran (SE) kepada para perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD.

Isi SE tersebut yakin selama agenda KTT ASEAN Ke-43 berlangsung, semua karyawan dari perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD diimbau untuk work from home (WFH).

Imbauan WFH selama KTT ASEAN Ke-43 ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) E-0021/SE/2023, yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta pada 24 Agustus 2023.

SE imbauan soal acara KTT ASEAN Ke-43 ini, dipaparkan oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho pada Kamis. 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Link Nonton Destined With You Episode 4 Sub Indo: Lengkap dengan Spoiler dan Jam Tayang

"Selanjutnya agar seluruh perusahaan/tempat menyesuaikan dengan kondisi pada tanggal 4 September-7 September 2023," tulis Hari.

Inilah empat poin dari imbauan soal acara itu, dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Pertama

Pekerjaan bisa dilakukan secara hybrid. Dengan kata lain, bisa bekerja di rumah (Work From Home) dan bekerja di kantor (Work From Office). Tergantung dari jenis pekerjaan yang disesuaikan.

Baca Juga: Benahi Lini Belakang, Pelatih PSS Sleman Manfaatkan Waktu Jeda Kompetisi

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x