ASN Mulai WFH untuk Kurangi Polusi Udara, Diawasi Pemprov DKI Jakarta Melalui Panggilan Video

- 21 Agustus 2023, 17:34 WIB
Ilustrasi polusi udara di langit Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di langit Jakarta. /

PR TASIKMALAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 mulai melakukan percobaan pertama Work From Home (WFH) untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.

Adapun sistem pengawasannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan, bahwa ASN yang melakukan WFH akan diawasi melalui Video Call (panggilan video).

Lebih jelasnya, seluruh atasan dari ASN yang melakukan WFH akan mengawasi pekerjaan bawahannya melalui panggilan video. Menurut Heru, nantinya para ASN tersebut akan dimintai keterangan soal keberadaannya serta alamat rumah secara lengkap.

"Pengawasannya gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk Video Call. Tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?" ucap Heru menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Begini Langkah Dinas Lingkungan Hidup Soal Mengatasi Polusi Jakarta

Heru kemudian menuturkan sistem dari kemungkinan yang ada. Jika ASN yang melakukan WFH pada percobaan pertama (21 Agustus - 21 Oktober 2023) berjalan dengan baik, akan dilangsungkan pada tahap selanjutnya.

Sebaliknya, jika terdapat ketidakdisiplinan dari ASN saat WFH, secara otomatis pula akan langsung dikembalikan pada sistem Work From Office (WFO) kembali.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," ucap Heru menambahkan.

Saat dimintai keterangan mengenai sistem kerja karyawan perusahaan swasta. Heru menjawab bahwa setiap perusahaan swasta memiliki hak dan kewenangannya sendiri untuk memutuskan WFH atau WFO.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x