Baca Juga: Tiga Cara KPK Ini Bisa Lawan Korupsi Secara Global, Apa Saja?
“Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan,” kaya Ali.
Di lain hal, sikap KPK justru berbeda dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginstruksikan kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan kepada calon peserta pemilu. Termasuk bakal calon presiden dan wakil presiden.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana tegaskan jika instruksi tersebut bukan untuk menghentikan perkara korupsi. Tetapi melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan.
Supaya tidak dijadikan sebagai terperiksa atau bisa berpotensi kampanye hitam. Oleh karena itu, Ketut memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat supaya tidak timbulkan polemik.***