Berada di Luar Kota? Begini Caranya Agar Tetap Bisa Ikut Memilih di Pemilu 2024

- 13 Agustus 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi - KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang sedang berada di luar wilayah domisilinya untuk tetap ikut Pemilu 2024.
Ilustrasi - KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang sedang berada di luar wilayah domisilinya untuk tetap ikut Pemilu 2024. /Pexels/Element5 Digital

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang sedang berada di luar wilayah domisilinya untuk tetap bisa melakukan Pemilu 2024 di daerah setempat.

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 semakin mendekat. KPU menggencarkan sosialisasi mengenai pelaksanaan pemilu, mulai dari penolakan money politic hingga ketentuan pemindahan tempat memilih.

Masyarakat yang sedang bekerja ataupun tengah melanjutkan pendidikannya di luar kota memiliki hak yang sama untuk memilih dalam Pemilu 2024 ini. Sehingga kebutuhan ini diakomodir oleh negara dengan memberikan hak untuk melakukan pemindahan tempat memilih.

"Untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dengan membawa bukti dukung alasan, tidak boleh diwakili," Betty Epsilon Idroos, Anggota Komisi Pemilihan Umum, pada Minggu, 13 Agustus 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: NONTON GRATIS One Piece Episode 1072 Sub Indo: Luffy Gear 5 Dimakan Kaido

Berdasarkan pernyataan di atas, maka kita memahami bahwa untuk melakukan prosedur pemindahan tempat pemilihan harus dilakukan secara mandiri oleh pemilik hak pilih.

Berdasarkan data KPU per tanggal 2 Juli 2023. Jumlah pemilih pada pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. Dengan adanya kebijakan pemindahan tempat pemilihan, diharapkan dapat meningkatkan persentase partisipasi pada pemilu kali ini.

Masyarakat dapat melakukan pengajuan pemindahan tempat pemilahan dengan beberapa sebab yang diakui, di antaranya:

Baca Juga: Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan 100 Twibbon 17 Agustus 2023! Unduh Gratis di Sini

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x