1. Internalisasi Core Value AKHLAK,
2. Good Corporate Governance (GCG),
3. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),
4. Keterbukaan Informasi Publik,
5. Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, dan
Baca Juga: Buntut Adanya Dugaan Korupsi di Kementan, Mentan Syahrul Yasin Limpo akan Dipanggil KPK
6. Kerjasama antara instansi, di dalamnya termasuk KPK.
Disampaiakan oleh Arifin bahwa PTPN memiliki prinsip yang tegas terhadap pelanggaran hukum. Jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan ataupun pihak lainnya, maka akan ada hukuman yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mengenai kelanjutan dan kelancaran proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh KPK, Arifin menjamin bahwa pihak PTPN akan kooperatif terhadap tahapan penyelidikan yang akan dilakukan.