Penerima Bansos PKH yang Meninggal Bisa Digantikan Anggota Keluarganya, Syarat dan Mekanismenya

- 17 Juli 2023, 10:18 WIB
Bupati Subang Haji Ruhimat ketika menyerahkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Serangpanjang, Subang
Bupati Subang Haji Ruhimat ketika menyerahkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Serangpanjang, Subang /Dok. Subang.go.id/

PR TASIKMALAYA - Bantuan sosial (bansos) diberikan pemerintah pada masyarakat yang kurang mampu. Khususnya orang-orang yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kini sudah memasuki tahap 3. Periode ini terhitung dari Juli hingga September 2023. Penerima bansos PKH yang berstatus pengurus atau pemegang rekening yang meninggal ternyata bisa digantikan anggota keluarga yang lain.

Berikut mekanisme dan syarat anggota keluarga yang akan gantikan penerima bansos PKH yang meninggal, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari dinsos.jogjaprov.go.id.

Menurut UU No. 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021, semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bansos PKH Tahap 3 2023 Sudah Mulai Cair

Anda harus masuk ke dalam DTKS jika ingin mendapat bansos PKH yang berbasis data kependudukan ini. Pengusulannya adalah kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.

DTKS bansos adalah program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI). Setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk mengakses bantuan.

Pengusulan lalu dilakukan dari kelurahan. Kemudian, akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga, sesuai syarat yang ditentukan Menteri Sosial RI.

Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, yang merupakan kewenangan Menteri. Anda dinyatakan sah sebagai penerima bansos PKH jika data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Dinsos Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x