- Tidak perlu input nomor rekening
- Tidak perlu menyiapkan uang tunai
- Tinggal scan kode QR pada QRIS dengan smartphone
- Tidak terkena biaya layanan
- Transaksi dilindungi dengan PIN
Baca Juga: Gencar Sosialisasikan QRIS ke DMI dan DKM Sepriangan Timur, Kini Sedekah dan Infaq Lebih Mudah
- Terlindungi oleh penyelenggaraan QRIS yang memiliki izin dan diawasi secara langsung oleh Bank Indonesia
- Sistem teruji
- Transaksi dapat dilakukan kapanpun
Itulah berbagai manfaat yang dapat dirasakan penjual maupun pembeli saat melakukan proses transaksi jual beli menggunakan QRIS.
Sebagai tambahan informasi, bahwa pada pembaruan terbarunya biaya layanan penggunaan QRIS setelah pandemi ini kini dibebankan kembali mencapai kisaran 0,3 persen. Hal itu mulai diberjalankan pada 1 Juli 2023 lalu.***