Soal Penyelidikan Kasus Al Zaytun, Bareskrim Polri dan Kemenkopolhukam Akan Periksa Kemenag dan MUI

- 27 Juni 2023, 11:56 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri dan Kemenkopolhukam akan memeriksa Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut terkait penyelidikan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Laporan polisi soal dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang telah diterima Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut.

Pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pengumpulan keterangan-keterangan tersebut digunakan untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi,” kata Agus pada Senin, 26 Juni 2023 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: MUI Akan Luncurkan Fatwa Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Tolak Ajakan Tabayun

Menurut Agus, Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi ahli di antaranya Kemenag hingga MUI. Selain itu, beberapa tokoh agama juga akan turut diperiksa.

“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan, kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” lanjutnya.

Agus mengungkapkan, pihaknya mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al Zaytun.

"Nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," ucap Agus seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x