BNPT Ungkap Ajaran di Ponpes Al Zaytun Tidak Bisa Diproses dengan UU Terorisme, Kenapa?

- 27 Juni 2023, 11:13 WIB
Pondok Pesantren Al Zaytun Dimana, Kini Diprotes Keras!
Pondok Pesantren Al Zaytun Dimana, Kini Diprotes Keras! /

Baca Juga: 3 Langkah Selesaikan Polemik Al Zaytun, Mahfud MD: Pidana, Administrasi, Tata Tertib Sosial

Para santri juga akan dimitigasi seandainya terdapat proses pencabutan administrasi izin pendidikan Ponpes Al Zaytun. Tak lupa bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh Ponpes Al Zaytun. Pelapor adalah Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengkonfirmasi hal tersebut. Pihaknya mengatakan akan menindaklanjuti laporan polisi ini.

“Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” ucap Agus pada Minggu, 25 Juni 2023.

Baca Juga: Bahas Al Zaytun, Ulama di Tasikmalaya Sepakati 6 Poin dari Hasil Pertemuan

Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan pada saksi pelapor dan memeriksa ahli untuk pendalaman laporan. Penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” lanjutnya.

Menurut DPP FAPP Ihsan Tanjung, ada banyak kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama. Berdasarkan surat keputusan MUI terkait beberapa ajaran yang diberikannya juga adalah sesat.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah