PR TASIKMALAYA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan ajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak bisa diproses dengan UU Terorisme. Hal ini karena belum tergolong sebagai kategori terorisme.
Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid mengatakan, ajaran di Ponpes Al Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme. Sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
Menurutnya, kasus Ponpes Al Zaytun dapat ditangani oleh kepolisian umum. Menerapkan selain UU terorisme, seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.
"Ajaran Al Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," ucap Achmad pada Senin, 26 Juni 2023 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Pihaknya mengatakan, akan membantu monitoring dan konsultasi pada pemangku kepentingan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, ajaran Ponpes Al Zaytun mirip dengan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang populer tahun 2016.
"Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," lanjutnya.
Menurut Achmad, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi. Kasus radikalisme ini nantinya akan diselesaikan dengan tindakan baik dan bersifat edukatif, seperti pembinaan bagi para pengurus dan santrinya.
"Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI," lanjut Achmad.