Masa Transisi Endemi Covid-19 di Indonesia, Ini Aturan Baru Naik Kereta Api: Boleh Lepas Masker?

- 14 Juni 2023, 14:21 WIB
Ilustrasi - PT KAI sebelumnya juga telah merubah aturan dan memberikannya untuk para penumpang setia kereta api.
Ilustrasi - PT KAI sebelumnya juga telah merubah aturan dan memberikannya untuk para penumpang setia kereta api. /dok KAI Daop 5 Purwokerto

2. Kondisi kesehatan

Untuk penumpang yang memang sedang tidak sehat, dianjurkan untuk tidak membuat kerumunan dan menjaga jarak dengan orang lain.  

3. Protokol kesehatan

Meski akan segera memasuki endemi Covid-19, namun penumpang dianjurkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan tidak menyentuh barang atau tempat secara sembarangan di gerbong dan membawa handsanitizer pribadi. 

Baca Juga: Si Jeli Pasti Gampang Jawab Tes IQ, Coba Temukan 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar dalam 20 Detik

4. Vaksinasi Covid-19

Untuk para penumpang kereta api, khususnya yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19 tetap dianjurkan melakukan vaksinasi sampai dosis kedua atau bosster keempat.

Itulah beberapa aturan yang harus diterapkan ketika Kamu ingin naik kereta api di masa transisi endemi ini. 

Sementara itu, aturan ini mulai berlaku pada 12 Juni 2023, pada perjalanan kereta api antarkota/jarak jauh, komuter, lokal, jarak dekat, perkotaan, dan aglomerasi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah