Mahfud MD: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 Ada, tetapi Bukan Pemerintah yang Melakukan

- 23 Mei 2023, 18:50 WIB
Begini kata Mahfud MD soal potensi kecurangan yang bisa saja terjadi pada Pemilu 2024.
Begini kata Mahfud MD soal potensi kecurangan yang bisa saja terjadi pada Pemilu 2024. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

PR TASIKMALAYA – Menjelang pesta demokrasi atau Pemilu 2024 mendatang. Plt Kemkominfo Mahfud MD mulai menyinggung adanya kecurangan pada momen lima tahunan tersebut.

Mahfud MD melihat sudah terjadi lima kali kecurangan dalam Pemilu, serta ada kemungkinan Pemilu 2024 akan terjadi lagi. Hanya saja yang melakukan tindakan tersebut bukan dari pemerintah.

Kemudian, Mahfud MD juga menegaskan kecurangan era sekarang dan dahulu melalui Pemilu sangat berbeda. Meskipun poin utama dalam tindakan tersebut adalah pemenang sudah diatur.

Mengenai hal tersebut, disampaikan oleh Mahfud MD dalam suatu acara seminar di salah satu kampus di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: 5 Karakter Penting di Attack On Titan yang Sangat Berpengaruh Besar, Ada Levi Ackerman

“Karena sudah lima kali pemilu kita 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 curang terus. Tetapi beda saudara yang curang sekarang itu adalah peserta pemilu sendiri, bukan pemerintah,” katanya, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Bahkan, Ia sempat membandingkan Pemilu yang diadakan pada era Order Baru dan era sekarang ini. Dimana sudah menjadi rahasia umum jika ada kecurangan pada Pemilu.

“Kalau dulu jaman Order Baru itu tidak bisa dibantah, yang curang pemerintah terhadap rakyat.

Pokoknya yang menang harus Golkar, pemilu besok yang Golkar dapat sekian, PPP sekian, PDI sekian, sudah diatur. Itu bukan berita bohong, memang iya,” ujarnya.

Baca Juga: Drama Baru: See You in My 19th Life Tayang Perdana pada 17 Juni

Ia menyebut jika kecurangan selama lima kali penyelenggaraan Pemilu, terlihat ada kecurangan antara rakyat dengan rakyat. Serta peserta pemilu juga terlibat dalam tindakan itu.

Mahfud memberikan contoh modus kecurangan dalam penyelenggaran pemilu. Mulai dari salam tempel yang dilakukan para peserta dan lain sebagainya.

“Sudah diakali sedemikian rupa, masih saja terjadi kasus-kasus seperti itu,” katanya.

Terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2003 silam, menurut Mahfud, bertujuan untuk menyelesaikan masalah di Pemilu tersebut.

Baca Juga: Wapres Soroti Maraknya Calo Tiket Konser Coldplay

Serta, lembaga tersebut harus bekerja secara terbuka dan independen tanpa kecuali. Supaya masyarakat bisa melihat keadilan dalam Pemilu.

“Karena kalau keputusannya tidak terbuka dan independen, itu bisa jadi masalah politik yang besar,” ujarnya.

Mahfud memberikan pesan kepada KPU dan Bawaslu untuk bersiap-siap dengan berbagai gugatan kecurangan Pemilu 2024.

Pemilihan Umum atau Pemilu akan dimulai pada 14 Februari 2024 mendatang.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah