Gantikan Johnny G Plate, Mahfud MD Ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Plt Menkominfo

- 19 Mei 2023, 12:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam menggantikan Johnny G Plate.
Menko Polhukam Mahfud MD ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam menggantikan Johnny G Plate. /Instagram/@mohmahfudmd/

PR TASIKMALAYA – Semenjak Johnny G Plate ditangkap Kejagung pada beberapa waktu lalu, presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Adapun tujuan Jokowi menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas, yaitu untuk mengisi kekosongan kursi Menkominfo yang ditinggalkan Johnny G Plate karena kasus dugaan korupsi.

Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan kasus proyek BTS yang dialami oleh Johnny G Plate.

Juga: Berhasil Raih Medali Emas, Akademisi Ungkap Alasan Kemenangan Indonesia di Cabor Sepakbola SEA Games 2023

Dia juga merasa yakin dengan kinerja dari Kejagung yang sudah bertindak secara hati-hati dan professional.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Jokowi berharap Kejagung dapat terbuka mengenai kasus tersebut, supaya masyarakat bisa melihat proses kasus yang melibatkan salah satu menterinya itu.

Diberitakan sebelumnya, Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Milenial Wajib Punya Skill Multitasking! Temukan 12 Perbedaan Gambar ini Dengan Waktu 90 Detik

Johnny G Plate menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada 17 Mei 2023.

“Hari ini (17 Mei 2023) kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G.

Baca Juga: Cuma 5 Bahan Udah Bisa Menikmati Kue Cokelat Selezat Ini! Cek Resepnya

Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan bahwa tidak ada unsur politik dalam kasus dugaan korupsi yang dialami oleh Sekretaris Jenderal NasDem tersebut.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," kata Ketut Sumedana.

Dia pun menuturkan, penetapan tersangka ini sebagai salah satu komitmen Kejaksaan Agung, terkait mengawal proyek nasional yang melibatkan anggaran pemerintah.

Baca Juga: Dapat Tawaran Main Bareng Lee Sun Bin, Im Siwan Pertimbangkan Bintangi Drama Suspense Terbaru

"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," ucapnya.

Johnny G Plate sementara waktu ditahan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah