Sementara untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, ganjil genap di wilayah Ibu Kota ditiadakan.
Dengan demikian, masyarakat yang melintas di kawasan ganjil genap Jakarta ada baiknya memperhatikan jam mulai dan berakhirnya ganjil genap agar tidak ditilang.
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Inilah 26 lokasi ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan aturannya yang dirangkum oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk