Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Dilimpahkan ke JPU!

- 25 Maret 2023, 14:43 WIB
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap 1 tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap 1 tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom./

PR TASIKMALAYA - Berkas tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mantan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo dan tersangka lainnya yakni Shane Lukas sudah dilimpahkan ke JPU.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap 1 tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Informasi soal Mario Dandy ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," katanya pada Jumat, 24 Maret 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Prediksi Maroko vs Brasil di Laga Persahabatan 26 Maret 2023, Magis Singa Atlas akan Diuji Lagi

Trunoyudo Wisnu Andiko tidak merinci kapan waktu pelimpahan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut dilaksanakan. 

Akan tetapi, ia hanya menyebut bahwa saat ini jaksa masih meneliti berkas kedua tersangka.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," katanya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, yakni kekasih Mario Dandy Satriyo, AG.

Baca Juga: Tes IQ: Maling Uang Rakyat Ini Dapat Hukuman Dikejar Zombie, Kamu Jenius dan Jeli Kalau Liat Bedanya

Pelimpahan berkas ini lebih cepat dari Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan pelimpahan AG lebih cepat karena penyidik mengacu pada Undang Undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus.

Selain itu dikabarkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan segera menggelar sidang diversi bagi AG.

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat, 24 Maret 2023 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Menu Ramadhan: Resep Nasi Gila Bunda Ashanty, Pas untuk Hidangan Buka Puasa dan Sahur

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," katanya lagi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x