Jelang Kegiatan Ramadhan 2023, Kapolda Metro Buat Maklumat Larangan Konvoi hingga Main Petasan

- 20 Maret 2023, 13:56 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran membuat maklumat larangan konvoi hingga memainkan petasan jelang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran membuat maklumat larangan konvoi hingga memainkan petasan jelang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 2023. /Dok. Tribrata News.

Baca Juga: Disertai Link Live Streaming Persib vs Dewa United, Luis Milla Sebut Pemainnya Sudah Siap Berikan yang Terbaik

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

1) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Sadis! Usai Dibawa Kabur dan Disetubuhi sang Pacar, Siswi SMP di Padang Dibunuh karena Hal Ini

Atas dasar maklumat tersebut, diharapkan seluruh masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan 2023 paham dan bisa menjalani aturan ini.

Selain memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2023. Kenyamanan adalah salah satu hal yang penting dalam aturan ini.

Sehingga adanya aturan atau maklumat ini, bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk mengurangi kebisingan selama Ramadhan 2023.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x