Jelang Kegiatan Ramadhan 2023, Kapolda Metro Buat Maklumat Larangan Konvoi hingga Main Petasan

- 20 Maret 2023, 13:56 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran membuat maklumat larangan konvoi hingga memainkan petasan jelang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran membuat maklumat larangan konvoi hingga memainkan petasan jelang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 2023. /Dok. Tribrata News.

 

PR TASIKMALAYA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mulai memberikan informasi sekaligus memberikan maklumat soal kegiatan selama Ramadhan 2023.

Adapun kegiatan Ramadhan 2023 yang diberikan maklumat dari pihak Polri meliputi berkumpul menjelang buka puasa dan sahur bersama, konvoi bermotor, serta menyalakan petasan.

Ada alasan yang cukup logis dari pihak Polri terkait maklumat tersebut pada Ramadhan 2023. Salah satunya adalah soal ketertiban dan keamanan dalam ruang lingkup masyarakat.

Berikut isi maklumat yang dibuat oleh Polri terkait kegiatan Ramadhan 2023 berdasarkan Nomor Mak/01/III/2023 Pada 15 Maret 2023 sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes IQ: Tunjukkan Kalau Kamu si Jenius dan Teliti dengan Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Ini dalam 23 Detik!

Sehubungan pelaksanaan bulan Ramadhan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

Baca Juga: Disertai Link Live Streaming Persib vs Dewa United, Luis Milla Sebut Pemainnya Sudah Siap Berikan yang Terbaik

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

1) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Sadis! Usai Dibawa Kabur dan Disetubuhi sang Pacar, Siswi SMP di Padang Dibunuh karena Hal Ini

Atas dasar maklumat tersebut, diharapkan seluruh masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan 2023 paham dan bisa menjalani aturan ini.

Selain memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2023. Kenyamanan adalah salah satu hal yang penting dalam aturan ini.

Sehingga adanya aturan atau maklumat ini, bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk mengurangi kebisingan selama Ramadhan 2023.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x