Terima Laporan Amanda, Polisi Sebut Pihak Mario Dandy Berikan Klarifikasi

- 18 Maret 2023, 08:38 WIB
Sosok Mario Dandy
Sosok Mario Dandy /PMJ News

PR TASIKMALAYA- Beberapa hari yang lalu, Anastasia Pretya Amanda alias APA yang disebut terkait dengan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya.

Mereka mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat untuk tersangka Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, baru-baru ini pihak Mario Dandy Satriyo memberikan klarifikasi atas laporan pihak Amanda ini.

Diketahui, pada Jumat, 17 Maret 2023, pengacara dari tersangka Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas dan Basri datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait dengan laporan yang dibuat oleh pihak saksi Amanda.

Baca Juga: 20 Rekomendasi Tontonan di Bulan Ramadhan 2023 bersama Keluarga, Nggak bakal Bosan Saat Menunggu Buka Puasa

Informasi ini pun disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Yang bersangkutan datang untuk melakukan klarifikasi dan juga mengkonfirmasi tentunya tadi," katanya pada Jumat, 17 Maret 2023 yang PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Tentu kita mengklarifikasi terkait pernyataan-pernyataan, keterangan yang kemudian dalam proses penyelidikan ini kan suatu serangkaian yang dilakukan untuk menentukan dan menemukan dua alat bukti," katanya lagi.

Menurut penjelasan Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik tetap melayani pihak yang datang untuk memberikan klarifikasi perihal laporan yang dikenakan, sehingga bisa mempercepat proses penanganan laporan.

Baca Juga: Pengajuan KUR BRI yang Belum Lunas: Simak Persyaratan Lengkapnya di Sini!

"Sejauh ini penyidik kalaupun orang datang untuk memberikan klarifikasinya, tetap kita layani," katanya.

"Kita layani tentunya ini juga mempercepat proses penyelidikan, di luar itu juga ada proses dengan metode melakukan undangan pada tahap penyelidikan ataupun pemanggilan pada proses nantinya penyidikan," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pihak Amanda melaporkan pihak Mario Dandy Satriyo atas pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: 4 Tips Lulus Pelatihan Online Kartu Prakerja, Jangan Gagal hingga Insentif Melayang

"Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami," katanya lagi.

Laporan yang dibuat pihak Amanda diketahui telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x