Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya Perihal Laporan Amanda untuk Mario Dandy

- 16 Maret 2023, 19:46 WIB
Simaklah berikut ini penjelasan Polda Metro Jaya perihal laporan Amanda untuk Mario Dandy Satriyo.
Simaklah berikut ini penjelasan Polda Metro Jaya perihal laporan Amanda untuk Mario Dandy Satriyo. /PMJ News

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Kamu Jenius, Pasti Menyadari Ada Perbedaan dari Kakak Beradik Ini dalam Waktu Singkat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Amanda bersama kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Maret 2023.

Amanda mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti terkait laporan yang dibuatnya untuk tersangka Mario Dandy Satriyo beberapa waktu lalu.

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," katanya.

"Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda," katanya lagi.

Baca Juga: Tes IQ: Monyet Lucu Asyik Bergelantungan! Kalau Kamu Ngaku Jeli, Ayo Cari 4 Perbedaannya!

Pihak Amanda melaporkan pihak Mario Dandy Satriyo atas pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE," kata Enita Edyalaksmita,***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x