Kronologi Kasus Selebgram Ajudan Pribadi: Tipu Teman dengan Menawarkan Mobil

- 15 Maret 2023, 16:06 WIB
Korban penipuannya ini diketahui teman dekat dari Selebgram Ajudan Pribadi yang berinisial AL dengan usia 39 tahun.
Korban penipuannya ini diketahui teman dekat dari Selebgram Ajudan Pribadi yang berinisial AL dengan usia 39 tahun. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Selebgram Ajudan Pribadi yang tengah menjadi sorotan publik saat ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Korban penipuannya ini diketahui teman dekat dari Selebgram Ajudan Pribadi yang berinisial AL dengan usia 39 tahun.

Informasi terkait Ajudan Pribadi ini tersebut dijelaskan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.

"Pelaku dan korban ada hubungan pertemanan," katanya pada Rabu, 15 Maret 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sempat Nekat Mangkir 2 Kali, Polisi Jemput Selebgram Ajudan Pribadi dari Mobilnya di Makassar

Dalam kasus ini, Selebgram Ajudan Pribadi yang bernama Akbar ini melakukan aksinya dengan menawarkan temanya dua mobil.

Dimana ia menawarkan mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta ke AL pada 2 Desember 2021. 

Sang korban pun akhirnya tertarik dan melakukan transfer pembayaran kepada tersangka.

"Bahasanya mengenal makanya (korban) ditawarin (tersangka). Ditanya ‘kok murah?’. Dibilang ‘iya murah nih tapi surat lengkap’. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang," katanya.

Baca Juga: Tidak Hadir Undangan Penyelidik Sebanyak Dua Kali, Selebgram Ajudan Pribadi Akhirnya Dijemput Paksa

Setelah korban melakukan transfer pembayaran ke Akbar, korban pun tidak kunjung menerima mobil yang ditawarkan oleh Selebgram Ajudan Pribadi ini, hingga akhirnya melaporkan perbuatannya ke polisi.

Sehingga korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar.

"Kendaraan ini tidak pernah ada alias fiktif, dan memang kenapa si tersangka ini menawarkan kendaraan dengan harga jauh dibawah standar, itu untuk menarik minat daripada korban, dengan alasan mobil ini dijual murah, surat-suratnya lengkap, sehingga korban tertarik untuk membeli mobil yang katanya dimiliki tersangka, padahal mobil itu tidak pernah ada," katanya.

"Karena tidak ada itikad baik dari terlapor maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,35 miliar," katanya lagi.

Baca Juga: Inilah Poin-Poin Hasil Sarasehan Sepak Bola Indonesia

Sementara itu, hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, Akbar menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukannya saat ditampilkan ke publik di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Barat.

"Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyaallah selesai secepatnya," katanya.

"Dan saya minta maaf segala-galanya," katanya lagi.

Ia mengaku bahwa uang yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Jeli? Anda Tak Diakui Jika Belum Tau 3 Perbedaan Abang Bakso Malang Itu!

"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," katanya.

Dalam kasus ini, Akbar pun dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.*** 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x