PR TASIKMALAYA – Selebgram bernama Akbar atau sering dikenal dengan Ajudan Pribadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kabar tersebut sebagaimana telah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Selebgram tersebut bermula dari laporan korban dengan inisial AL (39) melalui pengacaranya.
Dalam proses penanganan kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya sudah mengundang dari berbagai pihak dari pelapor, saksi hingga terlapor.
Namun, dalam waktu proses penyelidikan Selebgram Ajudan Pribadi sempat mangkir dari undangan pihak kepolisian.
Baca Juga: Inilah Poin-Poin Hasil Sarasehan Sepak Bola Indonesia
“Dalam proses penyelidikan, terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik,” ujar Syahduddi kepada wartawan pada Rabu, 15 Maret 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Syahduddi menyatakan bahwa pada proses penyelidikan dalam rangka memberikan klarifikasinya, tersangka Selebgram Ajudan Pribadi tidak memenuhi undangan dari pihak kepolisian tersebut.
Tak hanya sekali, Selebgram Ajudan Pribadi mangkir kedua kalinya saat dipanggil untuk proses penyelidikan.
Pihak kepolisian kembali memanggil Akbar aka Selebgram Ajudan Pribadi untuk melakukan proses hukum selanjutnya.