Diduga Terlibat Dugaan Korupsi BLUD 2021, Direktur RSUD Sumbawa Diperiksa Kejari Sumbawa NTB

- 6 Maret 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa dr. Nieta Ariyani diperiksa oleh Penyidik Pidana Kejari Sumbawa NTB akibat diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Ilustrasi - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa dr. Nieta Ariyani diperiksa oleh Penyidik Pidana Kejari Sumbawa NTB akibat diduga terlibat dalam kasus korupsi. /Pexels/Robert Lens

PR TASIKMALAYA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa dr. Nieta Ariyani diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terkait kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umun Daerah (BLUD) tahun 2021.

Pemeriksaan tersebut tak hanya dilakukan pada direktur, sebab sehari sebelumnya enam orang lainnya juga telah diperiksa, kemudian pada Senin, 6 Maret 2023 ada empat orang lagi yang diperiksa.

Tiga orang yang menjalani pemeriksaan merupakan pegawai di RSUD Sumbawa, adapun nama-namanya antara lain, Hermansyah, Syarif Hidayat, dan Taufik Hidayat.

Kepala Kejari Sumbawa Adung Sutranggono yang ditemui di Mataram, Senin, 6 Maret 2023 memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Direktur RSUD Sumbawa, dr Nieta Ariyani diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Nonton Our Blooming Youth Episode 9 Sub Indo Malam Ini Lewat Link Berikut, SPOILER ALERT!

"Iya, yang bersangkutan diperiksa hari ini sebagai saksi," ujar Adung seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Senin, 6 Maret 2023 dari Antara.

Pemeriksaan saksi dari kalangan RSUD Sumbawa dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan keterangan dan berkas, sehingga bisa dijadikan sebuah bukti dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umun Daerah (BLUD) tahun 2021.

"Pemeriksaan ini untuk kelengkapan berkas penyidikan," ujarnya.

Pihaknya akan terus memberikan informasi terkait perkembangan kasusnya, namun untuk saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, karena penyidikan ini masih tahap awal.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Lebih dari 1 Perbedaan pada Para Atlet? Cari dengan Cepat Buktikan Anda Jeli

"Biarkan kami bekerja dahulu, dan pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan perkembangan," kata Adung.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejari Sumbawa, kemudian jaksa melakukan kajian dari dokumen kelengkapan laporan yang menguatkan indikasi pidana dalam pengelolaan dana BLUD tahun 2021.

Pada bulan November 2021, ternyata laporan ini pernah masuk ke Kejati NTB, dalam laporan dijelaskan terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp1 miliar lebih dilelang menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Baca Juga: Teaser Terbaru Dirilis, Produser Eksekutif YG Ungkap BABYMONSTER Tidak Akan Debut dengan 7 Member

Adapun proyek yang dijadikan bahan tindak dugaan korupsi antara lain pengadaan alkes, DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp1,49 miliar,  Mobile DR senilai Rp1,04 miliar, dan ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Lalu muncul juga dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.

Berdasarkan laporan, Direktur RSUD Sumbawa diduga mendapatkan bagian sebanyak lima persen dari total keseluruhan Jasa Pelayanan Kesehatan.

Dasar hukum itu pun mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.

Dalam uraian peraturan, besaran jaspelkes ini untuk unsur pimpinan dengan remunerasi dari jaspelkes 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.

Baca Juga: Bukan Sumbangan Raffi Ahmad, Aldilla Jelita Ungkap Alasan Bercerai dengan Indra Bekti

Peraturan sebenarnya untuk mengatur pembagian Jaspelkes harusnya mengacu pada Permendagri Nomor: 79/2018 tentang BLUD yang berisi tentang Aturan Pembagian Remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan direktur RSUD.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah