Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satryo Ditarik ke Polda Metro Jaya

- 3 Maret 2023, 09:32 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. /PMJ/Fajar/

PR TASIKMALAYA - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo, anak mantan pejabat pajak kepada David Ozora, anak pengurus GP Ansor saat ini ditarik ke Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan untuk proses penyidikan dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio kepada David Ozora ini.

Diketahui, penyidikan kasus Mario Dandy Satryo kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.

Baca Juga: Mengenal Istilah Ekowisata, Solusi Ampuh bagi Kemajuan Pariwisata Alam

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Jumat, 3 Maret 2023.

"Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak," katanya lagi.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo kepada David Ozora ini ditangani oleh Polsek Pesanggarahan dan pada saat itu sudah ada penetapan tersangka yakni Mario Dandy Satryo.

Akan tetapi, karena di Polsek tidak memiliki unit khusus PPA maka kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.

Baca Juga: Ketahuan Gunakan Pelat Kendaraan Palsu, Hukuman Mario Dandy Satryo Diperberat

Sementara itu, Polda Metro Jaya menaikkan status perempuan berinisial AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo ini dan statusnya kini pun sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," kata Hengki Haryadi.

Karena AG masih dibawah umur maka ia tidak bisa disebut sebagai tersangka.

"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," katanya.

Baca Juga: Berikut 11 Link Twibbon Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2023, Cocok untuk Dipasang di Instagram

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua.

Jadi sekarang sudah ada 3 pelaku yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan ini.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah