PR TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi dewan legislatif untuk pemilu 2024 nanti. Ini dibuat berdasarkan peraturan KPU yang diterbitkan pada Senin, 6 Februari 2023.
Persiapan Pemilu 2024 terus dilakukan. KPU sebagai lembaga yang diserahi kewenangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pemilu oleh negara, terus melakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya tahapan persiapan pemilu nanti.
Saat ini, KPU telah melakukan rilis data mengenai jumlah Dapil dan kursi anggota legislatif pada pemilu 2024 mendatang. Bahwa total keseluruhan Dapil pada pemilu 2024 sebanyak 2.710 daerah dan 20.462 kursi legislatif yang akan diperebutkan. infografis Antara, pada Selasa, 21 Februari 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Adapun rincian data di atas sebagai berikut :
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia
Jumlah dapil : 84 daerah
Jumlah kursi : 580 orang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi