Rayakan Natal dan Tahun Baru 2023, Polda Metro Jaya Tiadakan Pelayanan SIM

- 25 Desember 2022, 09:56 WIB
Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan SIM selama perayaan Hari Natal 2022.
Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan SIM selama perayaan Hari Natal 2022. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR TASIKMALAYA — Kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, telah ditetapkan oleh Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

Layanan perpanjangan SIM pada saat perayaan Natal akan dialihkan pada hari Senin, 26 Desember 2022. Sedangkan layanan perpanjangan SIM pada saat perayaaan Tahun Baru akan dialihkan pada Senin, 2 Januari 2023.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24 hingga 25 Desember 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 26 Desember 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 2 Januari 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Konsentrasi Nggak Bakal Sulit Menemukan 3 Perbedaan Wanita Cantik Ini

Pihak kepolisian akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru, jika pemegang SIM tidak memperpanjangnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Pemilik SIM yang telah kehabisan masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan sebesar Rp.80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp.75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk memperpanjang SIM B, harus dilakukan di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen, sehingga tidak dapat diperpanjang pada layanan SIM keliling.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah