Presiden Jokowi Instruksikan Kemenkes Gratiskan Biaya Pasien Gagal Ginjal Akut

- 25 Oktober 2022, 09:48 WIB
Penyakit gagal ginjal akut di Indonesia yang menyerang balita kian bertambah.
Penyakit gagal ginjal akut di Indonesia yang menyerang balita kian bertambah. /Instagram@karikaturkeluarga/

PR TASIKMALAYA – Sebagian daerah di Tanah Air sempat diresahkan dengan adanya kasus gagal ginjal akut secara misterius bahkan mengakibatkan sejumlah anak-anak meninggal dunia.

Terkait dengan hal tersebut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjamin pasien gagal ginjal akut serta mendapatkan perawatan secara gratis.

"Siapkan pelayanan kesehatan untuk masalah ini, siapkan pengadaan obat-obatan yang dapat mengatasi, menangani gagal ginjal ini, dan saya minta diberikan pengobatan gratis pada pasien-pasien yang dirawat. Saya kira ini penting sekali," kata Jokowi, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting bagi penanganan para pasien yang mengalami gagal ginjal akut.

Baca Juga: Terkait Gagal Ginjal Akut, BPOM Pastikan 23 Obat Sirup Anak Aman untuk Dikonsumsi

"Utamakan keselamatan masyarakat, jangan menganggap ini masalah kecil. Ini adalah masalah besar," tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam rapat Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut di Istana Bogor, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin, 24 Oktober 2022.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Kemenkes untuk menyetop sementara penggunaan obat cair atau sirup yang diduga tercemar dengan zat yang dapat memicu gagal ginjal akut tersebut.

Jokowi menyebut bahwa penghentian sementara ini harus dilakukan sambil menunggu pemeriksaan secara mendalam oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Menkes Budi: 26 Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Akan Tiba Hari Ini

"Meskipun masih diduga, dihentikan lebih dulu menunggu investigasi menyeluruh BPOM pada seluruh obat sirup yang menggunakan bahan pelarut,” tambahnya.

Jokowi juga meminta kepada BPOM untuk dapat melakukan investigasi secara transparan dan objektif.

“Dilakukan secara terbuka, transparan, dan juga hati-hati dan juga objektif," lanjutnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya BPOM dan Kemenkes berkoordinasi untuk melakukan penarikan terhadap obat sirup yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas dan diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut tersebut.

Baca Juga: Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Tiba Hari Ini, Menkes: Dipesan dari Dua Negara

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," dilansir pernyataan resmi dari situs BPOM, pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Pihak BPOM menyebut bahwa penarikan obat sirup tersebut wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Diantaranya adalah pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Kanal YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah