PR TASIKMALAYA – Polisi lakukan rekonstruksi terkait Tragedi Kanjuruhan di lapangan Mapolda Jawa Timur, Surabaya pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Namun dalam rekonstruksi tersebut tak sajikan adegan dalam penembakan gas air mata ke tribun stadion kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa terkait dengan hal tersebut penyidik yang akan menyampaikannya.
“Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan,” kata Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, Rabu, 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Rekontruski Tragedi Kanjuruhan, 30 Adegan Diperagakan
Dalam rekonstruksi tersebut dimana Penyidik menghadirkan 54 orang saksi maupun peran pengganti serta tiga tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan dengan memperagakanan sebanyak 30 adegan.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya adalah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa fokus dalam rekonstruksi terhadap tiga tersangka tersebut terkait dengan pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP.
Selain itu, Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa tujuan digelar rekonstruksi ini terhadap peran dari 3 tersangka tersebut untuk dapat dilihat oleh teman-teman Jaksa.