“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, persidangan Bharada E akan dilanjutkan pada waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bharada E: Saya Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal
Hal ini disebabkan untuk memanggil sekaligus memeriksa 12 saksi untuk keperluan sidang Bharada E.
Meskipun, hakim sempat memberikan saran untuk memanggil saksi melalui video Zoom jika keberatan hadir di tempat.
Di lain hal, Bharada E mengajukan permintaan untuk menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi untuk kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada alasan kenapa Ronny ingin undang Ferdy Sambo ke persidangan tersebut. Disinyalir ingin menjunjung asas peradilan yang cepat dan transparan.
Namun Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut kedatangan Ferdy Sambo ke persidangan memang dibutuhkan, tetapi kehadiran Ferdy Sambo tidak dapat ditentukan dalam waktu dekat.***