Dalam pemeriksaan tersebut belum seluruhnya selesai sehingga masih perlu dilakukan untuk didalami lebih lanjut.
Sebanyak 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri tersebut didasari dari berbagai peraturan yang ada, dimana salah satunya adalah Peraturan Kapolri (Perkap).***