Terkait Kasus Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang: 35 Saksi dari Internal dan Eksternal Diperiksa

- 6 Oktober 2022, 17:02 WIB
Sebanyak 35 saksi dari internal dan eksternal telah diperiksa pihak penyidik untuk menguak kasus Stadion Kanjuruhan.
Sebanyak 35 saksi dari internal dan eksternal telah diperiksa pihak penyidik untuk menguak kasus Stadion Kanjuruhan. /Dok. PMJ News

Baca Juga: Sempat Berharap Sifat Temperamental Rizky Billar Berubah Hingga Singgunug Kalibata, Isa Zega: Karena Lesti

Dalam pemeriksaan tersebut belum seluruhnya selesai sehingga masih perlu dilakukan untuk didalami lebih lanjut.

Sebanyak 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri tersebut didasari dari berbagai peraturan yang ada, dimana salah satunya adalah Peraturan Kapolri (Perkap).***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah