Rekrutmen Pendamping Lokal Desa Tahun 2022, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya!

- 25 September 2022, 18:22 WIB
Berikut syarat dan tata cara rekrutmen  Pendamping Lokal Desa (PLD) Kementerian Desa PDTT mulai 28 September hingga 2 Oktober 2022.*
Berikut syarat dan tata cara rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Kementerian Desa PDTT mulai 28 September hingga 2 Oktober 2022.* /Tangkapan layar laman resmi kemendes.go.id

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membuka Rekrutmen sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan Kementerian Desa PDTT dalam rangka mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) Kementerian Desa PDTT ini akan dibuka dari tanggal 28 September sampai dengan 2 Oktober 2022.

Sehingga, bagi Anda yang berminat dan memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) Kementerian Desa PDTT bisa turut serta dan mengikuti seleksinya.

Baca Juga: Bersiaplah Hadapi Mereka! Ternyata Inilah 3 Zodiak Paling Kritis

Pendaftaran dapat Anda lakukan secara online melalui website resmi kementrian yang akan dibahas di bawah ini.

Simak syarat dan tata cara pendaftaran yang harus diketahui oleh para calon pendaftar, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com berdasarkan SK Pengumuman Nomor:1779/SDM.00.03/IX/2022. Tentang Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa (PLD).

Syarat Pendamping Lokal Desa (PLD):

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;

Baca Juga: Tes Kepribadian: Emoji Mana yang Paling Menggambarkan Diri Anda?

2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa (KPMD);

4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan
Power Point) dan penggunaan internet;

5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal dilokasi tugas;

Baca Juga: Perceraian Emosional! Berikut ini Penyebab dan Pengobatan yang Bisa Anda Lakukan untuk Penyembuhan

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;

7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima)
tahun pada saat mendaftar.

Selain itu berikut adalah Tata Cara Pendaftaran online yang harus dilaksanakan oleh calon pendaftar.

Tata Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD):

Baca Juga: Tes Psikologi: Tidak disangka! Karakter Anda dapat Terlihat dari Bentuk Alis Anda

1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website:
https://rekrutmenpld2022.kemendesa.go.id;

2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol ”persyaratan”;

3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu/tombol ”kuota
PLD”;

4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol ”Honorarium”;

Baca Juga: Jackson Wang GOT7 Dilarang Beraktivitas di China, Ada Apa?

5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;

6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan
SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;

7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;

8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan
Domisili);

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Gambar Kucing, Temukan Sifat dari Kepribadian Anda

9. Klik tombol ”Kirim”;

10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.

Itulah syarat dan tata cara mengikuti rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun anggaran 2022 resmi dibuka untuk lulusan SMA/SMK.

Jika Anda telah memenuhi kualifikasi Pendamping Lokal Desa (PLD) tersebut, maka Anda bisa mengikuti alur lebih lanjut dan mendaftarkan diri secara online.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x