Simak 3 Jenis BBM Non subsidi yang Harganya Resmi Diturunkan Sejak 1 September!

- 3 September 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah informasi mengenai tiga jenis BBM non subsidi yang harganya resmi diturunkan Sejak 1 September 2022.
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah informasi mengenai tiga jenis BBM non subsidi yang harganya resmi diturunkan Sejak 1 September 2022. /pixabay

PR TASIKMALAYA - Pihak PT Pertamina Patra Niaga secara resmi telah menurunkan sejumlah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.

Penurunan harga BBM non subsidi oleh Pertamina ini mulai diterapkan pada Kamis, 1 September 2022.

PT Pertamina menyesuaikan harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM non subsidi, meliputi Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.

Selanjutnya, PT Pertamina melakukan penyesuaian harga ini untuk mengikuti tren di industri minyak dan gas dunia, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Penguin atau Api? Ketahui Apakah Anda Orang yang Mudah Bosan

Penurunan harga rata-rata berada dalam kisaran Rp2.000 per liter pada setiap jenis BBM non subsidi.

Di samping hal tersebut, penurunan harga di masing-masing wilayah berbeda, di antaranya:

Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.

Baca Juga: Link Live Streaming Persis Solo vs PSIS Semarang, Persaingan Papah Bawah

Lalu, berapakah harga sebelum BBM turun? simak penjelasan berikut ini.

1. Pertamax Turbo

Harga pada Pertamax turbo sebelumnya adalah Rp17.900  per liter, kemudian harga saat ini adalah Rp15.900 hingga Rp16.250 per liter.

2. Dexlite

Sebelumnya harga BBM jenis Dexlite adalah Rp17.800 per liter, lalu menjadi turun Rp17.100 hingga Rp17.450 per liter.

Baca Juga: Link Live Streaming Pertandingan Pekan Keenam Premier League pada 3 hingga 4 September 2022

3. Pertamina Dex

Harga Pertamina Dex sebelumnya Rp18.900 per liter, dan menurun menjadi Rp17.400 hingh Rp18.100 per liter.

Perlu diketahui, bahwa kenaikan sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah