Baca Juga: Buat Album Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Deolipa Yumara: Judulnya Gangster Sambo
Di antaranya keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Irjen Ferdy Sambo sempat membuat skenario yang menyebut seolah-olah telah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ucap Komjen Pol Agus Andrianto.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa tersangka terancam pasal pembunuhan berencana.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," sambungnya.***