6 Fakta di Balik Perjalanan Pemindahan Ibu Kota Indonesia

- 3 Juli 2022, 21:24 WIB
Simaklah berikut ini beberapa alasan dan fakta mengenai pemindahan ibu kota di Indonesia.
Simaklah berikut ini beberapa alasan dan fakta mengenai pemindahan ibu kota di Indonesia. /itb.ac.id

PR TASIKMALAYA - Ibu Kota Indonesia pada tahun 2024 akan pindah.

Berpindahnya Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Nusantara, tentunya ada alasan yang kuat.

Namun, tahukah kamu? Jika ini bukan kali pertama Indonesia berpindah Ibu Kota.

Indonesia telah lima kali berpindah Ibu Kota. 

Baca Juga: Tes IQ: Pecinta Kucing Pasti Sadar Keberadaan Hewan Lucu itu, Buktikan Anda Teliti jika Berhasil Temukan

Lalu, di mana saja Ibu Kota Indonesia? Dan apa alasan di balik perpindahannya? Berikut penjelasannya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut beberapa fakta mengenai perjalanan perpindahan Ibu kota Indonesia. 

1. Jakarta (17 Agustus 1945)

Secara de facto menjadi Ibu Kota, karena proklamasi kemerdekaan dilaksanakan di Jakarta.

Baca Juga: Tanda-tanda Anda Mempunyai Mental Health yang Baik, Salah Satunya Mampu Mengatasi Tekanan Hidup

2. Yogyakarta (4 Januari 1946)

Jakarta diduduki Pemerintahan Sipil Hindia Belanda, Ibu Kota berpindah ke Yogyakarta pada tengah malam.

3. Bukittinggi (19 Desember 1948)

Karena Agresi Militer di Yogyakarta. Menteri Syafruddin Prawiranegara yang sedang berada di Bukittinggi diamanahi untuk membuat Pemerintahan Darurat.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Jane Foster setelah Thor: Love and Thunder? Begini Penjelasannya

4. Yogyakarta (27 Desember 1949)

Belanda menyerahkan kedaulatan Hindia Belanda kepada pemerintah Indonesia dan terbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), Yogyakarta kembali menjadi Ibu Kota.

5. Jakarta (17 Agustus 1950)

RIS dibubarkan berganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), secara de facto Jakarta kembali menjadi Ibu Kota.

Baca Juga: BNPB Tetapkan Status Darurat PMK, Menko Muhadjir Effendy Minta Bantuan Akademisi Turut Tangani Wabah

6. IKN Nusantara (Bertahap mulai 2024)

Lokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur digagas menjadi Ibu Kota Negara berdasarkan UU No.3 Tahun 2022 sebagai dasar. Pemindahan rencananya dilakukan bertahap mulai dari istana dan 6 kementerian pada tahun 2024.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah